KPU Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Jalur Perseorangan

Sesuai jadwal tanggal 25 November 2019 lalu, KPU Jember sudah menetapkan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 mendatang melalui jalur perseorangan. Dengan demikian masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa melakukakan pendaftaran.
Komisioner KPU Jember Divisi Data dan Informasi Ahmad Hanafi, saat dikonfirmasi Kamis siang menjelaskan, syarat pencalonan Cabup Cawabup melalui jalur perseorangan di antaranya, harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap. Atau setara dengan 121 ribu lebih pemilih, dari jumlah DPT Jember sebanyak 1,8 juta orang.
Hanafi merinci syarat dukungan minimal 6,5 persen tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan di Kabupaten Jember. Selain itu syarat lain yang harus dipenudi adalah mengisi formulir dukungan dan melampirkan foto copy E-KTP warga.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, seluruh persyaratan nantinya sudah harus diserahkan ke KPU pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendtang. Lalu, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan terjun langsung memastikan dukungan tersebut apakah benar atau tidak.

(864 views)