KPU Kabupaten Jember tanggal 26 Oktober lalu sudah melakukan penetapan syarat pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan. Salah satunya tentang syarat dukungan sebanyak 6,5 persen dari total jumlah DPT.
Komisioner KPU Kabupaten Jember divisi tehnis Ahmad Susanto menjelaskan, KPU sudah melakukan rapat pembahasan dan penetapan syarat yang harus dipenuhi bagi calon bupati jalur perseorangan. Beberapa diantaranya selain mengisi formulir pendaftaran, bakal calon juga harus melampirkan Fotocopy KTP dukungan sebanyak 6,5 persen, dari jumlah DPT pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Untuk syarat-syarat lengkapnya lanjut Susanto, akan dimumumkan secara resmi oleh KPU tanggal 25 November mendatang. Selain dari sisi jumlah 6,5 persen, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada….. Susanto
Susanto mempersilahkan siapapun masyarakat yang merasa memiliki kemampuan dan kompetensi untuk mencalonkan diri dari jalur perseorangan, sejak saat ini mulai mempersiapkan diri. Sehingga pada saatnya nanti ketika pendaftaran dibuka, seluruh syarat untuk mendaftar sudah siap.
(1.055 views)