Perusahaan Daerah Perkebunan PDP Kahyangan Jember, sejauh ini belum bisa melakukan ekspor hasil kebunnya. Sebab ternyata sampai saat ini PDP Kahyangan belum berbadan hukum. Hal ini disampaikan direktur utama PDP Kahyangan Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan, sesuai aturan terhitung sejak 2017 seluruh perusahaan daerah wajib berbadan hukum. Dirinya pernah mengajukan ijin ekspor, namun ternyata ditolak karena PDP belum berbadan hukum. Karena itu dirinya sudah mengajukan kepada bupati, agar PDP kahyangan berbadan hukum.
Hariyanto berharap badan hukum PDP Kahyangan dapat segera terealisasi, sehingga bisa dibahas oleh bapemperda dan masuk bersamaan dengan perda penyertaan modal PDP. Mekanisme lain yang mengatur setelah berbadan hukum, juga bisa masuk dalam perda.
Anggota komisi C DPRD Jember agusta Jaka Purwana, menyesalkan ko disi PDP Kahyangan yang sampai detik ini belum berbadan hukum, padahal aturan tersebut sudah ada sejak 2017. Agusta minta Urusan badan hukum PDP Kahyangan diselesaikan terlebih dahulu, sebelum Bapemperda membahas perda penyertaan modal PDP.
(1.061 views)