Bobol Rumah Warga Kencong ditangkap Polisi

KENCONGDiduga kuat mencuri HP milik Muhammad Rizal Alfarisi warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, SL warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Senin malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Kencong. Dalam melakukan aksinya, tersangka menyelinap masuk ke rumah korban dengan marusak jendela.

Kapolsek Kencong AKP Saidi menceritakan, Rabu tangah malam Tanggal  18 September  2019 lalu, pelaku menyelinap masuk dengan mencongkel jendela kamar depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil satu init HP merk Vivo yang diletakkan di atas kasur, kemudian kabur dengan melewati jendela yang sama.

Keesokan harinya korban yang sadar HP nya sudah tidak ada dan melihat jendela dicongkel langsung melapor ke Mapolsek Kencong. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi dan menangkap pelaku di rumahnya.

Lebih lanjut Saidi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo milik korban, dan sebuah obeng. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(1.120 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.