Diduga kuat mencuri dua unit HP di Posyandu Perumahan Griya Mangli, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, seorang pengemudi ojek online berinisial AM, warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Selasa sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates. Kasus ini merupakan pengembangan dari seorang pengemudi ojol lainnya berinisial EK yang ditangkap bulan Agustus lalu.
Kapolsek Kaliwates AKP Edi Sudarto menceritakan, tanggal 08 Agustus lalu, korban meletakkan dua HP miliknya di sepeda motornya saat mengantar anaknya imunisasi di Posyandu Perumahan Griya Mangli. Selang beberapa menit kemudian saat hendak diambil ternyata dua unit HP miliknya sudah tidak ada. Bahkan korban sempat pulang ke rumahnya untuk memastikan, namun di rumahnya juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Kaliwates. Setelah dilacak ternyata HP korban terdeteksi berada di seputaran Hotel Royal, Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari. Setelah didatangi ke lokasi, ternyata HP korban berada di tangan seorang drivel ojol berinisial EK.
Saat ditangkap dan diiterogasi EK mengaku HP tersebut didapat dari rekan sesama driver ojol berinisial AM. Setelah dilakukan pencarian selama dua bulan lebih akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AM.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung tipe A.7 dan satu unit HP Samsung merk J.5. Akibat perbuatannya tersangka EK dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara tersangka AM dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(1.186 views)