Sejumlah aktivis yang menamakan dieinya Solidaritas Koalisi Anti Korupsi atau SKAK, Senin pagi menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran DPRD Jember. Mereka menuntut revisi Undang-undang KPK dibatalkan, karena dinilai banyak cacat formil dan materiil.
Korlap SKAK Zulfikar Prawira Negara menuturkan, revisi undang-undang bisa segera dilakukan tanpa melalui prolegnas jika dalam kondisi darurat. Namun faktanya, Undng-Undang KPK tidak masuk kategori darurat, dan juga sebelumnya tidak masuk dalam Prolegnas. Sehingga skak menilai revisi Undang-undang KPK syarat kepentingan.
Apalagi lanjut Zulfikar, ada beberapa point yang di revisi justru terkesan melemahkan KPK, sebagai lembaga independent pemberantasan korupsi. Beberapa point tersebut diantaranya akan dimasukkan dalam jajaran eksekutif, akan dibentuk lembaga pengawas, serta kewajiban mengajukan ijin sebelum melakukan penyadapan.
Zulfikar berpendapat Undang-undang KPK yang sudah ada saat ini, merupakan sisitem yang layak untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehinga revisi Undang-undang KPK dinilai masih belum perlu, apalagi point di dalamnya justru melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
(1.063 views)