Meski ambang batas minimal perempuan diperbolehkan menikah harus berusia 19 tahun, namun ternyata pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama, kerap menjadi persoalan. karena itu Komnas Perempuan meminta pengadilan, untuk memperketat pemberian dispensasi perkawinan di bawah ambang batas umur.
Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei kepada sejumlah wartawan menjelaskan, sebenarnya pihaknya menginginkan ambang batas umum minimal perempuan diperbolehkan menikah adalah usia 21 tahun. Namun karena adanya menyatakan pendapat yang menginginkan 16 tahun, akhirnya pemerintah menetapkan di tengah-tengah, yakni 19 tahun.
Namun sayangnya meski ambang batas tersebut masih bisa diterjang dengan mekanisme lain, yakni dengan adanya dispensasi dari pengadilan agama. Padahal di bawah usia 19 tahun, perempuan masih belum matang secara mental maupun reproduksi. sehingga kerap hal tersebut menyebabkan perempuan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai perempuan.
Karena itulah, untuk memutus mata rantai pernikahan usia dini, Komnas Perempuan meminta pengadilan memperketat pemberian dispensasi pernikahan. terkecuali kasus yang mendesak seperti halnya perempuan yang hamil di luar nikah.
