Diduga kuat mencuri sapi milik warga desa Kraton Kecamatan Kencong, seorang warga desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas, ditangkap unit Reskrim Polsek Kencong. Sementara sapi milik korban saat itu juga langsung dikembalikan kepada korban.
Kapolsek Kencong Akp Saidi menceritakan, rabu dini hari lalu, saat korban hendak memberi makan sapinya, ternyata seekor di antaranya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, rabu sore korban melapor ke Mapolsek Kencong.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menemukan sapi milik korban, di rumah pelaku yang letaknya sekitar 1 kilo meter dari rumah korban. Saat diinterogasi akhirnya pelaku mengaku, bahwa memang dirinya yang telah mencuri sapi korban. Dalam melakukan aksinya tersangka masuk ke kandang sapi milik korban pada waktu dini hari, dan membawa sapi korban. Tersangka juga mengaku baru kali ini nekat melakukan aksi pencurian sapi.
Lebih lanjut Saidi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi milik korban, yang saat itu juga langsung diserahkan kepada korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
