Bandar dan Pengedar Okerbaya di Ambulu ditangkap Polisi

IMG_20190723_153817

Seorang perempuan berinisial ED warga Desa Karang Anyar yang diduga bandar obat keras berbahaya, dan pengedarnya berinisial BI warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Senin siang ditangkap Satreskoba Polres Jember. Hingga saat ini polisis masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dan pengedar lainnya.

Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga desa karang anyar, yang mengaku resah, karena maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendeteksi bahwa pemuda di desa tersebut, mendapatkan okerbaya dari perempuan berinisial ED.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaianm, polisi mendatangi dan menggerebek rumah ED. Saat itu polisi berhasil menangkap pengedarnya berinisial IB dan bandarnya berinisial ED. Saat dilakukan penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa 1.400 butir okerbaya jenis trex siap edar, sebuah tas, sebuah HP, dan uang hasil penjualan sebesar 120 ribu rupiah. Saat diintrogasi tersangka ed mengaku, memang sudah lama berbisnis okerbaya dengan dibantu tersangka BI sebagai pengedarnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 196 subsder Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.627 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.