Setelah dilakukan diversi, akhirnya kasus pembacokan yang melibatkan anak di bawah umur asal Kecamatan Pakusari sebagai pelakunya, akhirnya berakhir damai. Pihak korban menyepakati berdamai dengan kesepakatan korban mengganti rugi delapan juta rupiah.
Kapolsek Pakusari AKP Yulati Suviani menceritakan, menjelang pemberangkatan Jamaah Calon Haji di Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari beberapa waktu lalu, pelaku yang dalam keadaan mabuk terlibat perkelahian dengan tetangganya berinisial RS. Namun pada saat terlibat perkelahian dengan korban, pelaku berhasil dikalahkan.
Diduga tidak terima, pelaku ini pulang ke rumahnya dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang. Saat itulah pelaku membacokkan parang tersebut mengenai kepala korban hingga mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Pakusari.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan anak di bawah umur. Sehingga sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, harus dilakukan diversi. Kamis sore dengan dihadiri pihak Bapas, dan PPA Polres Jember, akhirnya kasus tersebut berhasil dimediasi. Dalam mediasi tersebut dihasilkan kesepakatan damai setelah pihak pelaku bersedia membayar ganti rugi sebesar delapan juta rupiah kepada korban.
Lebih lanjut Yuliati menjelaskan, usai dilakukan mediasi tersebut, Jumat siang pihaknya langsung menyerahkan berkasnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember, untuk selanjutnya tinggal ditetapkan.
(874 views)