Tim kabupaten tidak bisa berbuat banyak terkait besaran sumbangan yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa, jika sudah disepakati dalam Musyawarah Desa. Demikian disampaikan Kepala Dispemasdes Jember Eko Heru Sunarso, menjawab banyaknya keluhan tentang sumbangan Pilkades.
Heru mengaku mendapat banyak informasi terkait persoalan ini, bukan hanya di balung tetapi juga di Silo dan Sumberbaru. Meski demikian Heru mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena nilai sumbangan sudah diputuskan dalam Musyawarah Desa, yang merupakan forum tertinggi.
Dirinya hanya bisa menyarankan kepada Camat, untuk memfasilitasi proses mediasi antara Bakal Calon Kades, BPD dan Panitia Pilkades setempat. Sebab tidak mungkin Pemkab bisa memberi tambahan bantuan anggaran, karena tentu saja masih harus dilakukan pembahasan dalam Perubahan APBD.
Sebelumnya Dispemasdes menyatakan sumber dana penyelenggaraan pilkades berasal dari APBD, APBDES dan sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga ini bisa berasal dari perusahaan swasta, tokoh masyarakat atau para calon. Meski demikian sesuai aturan, sumbangan dari para calon bukan merupakan salah satu syarat pencalonan.
(871 views)