Pencuri HP Kambuhan di Kalisat Kembali Ditangkap

Seorang residivis curat berinisial YK warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalisat, setelah kembali mencuri dua unit HP milik tetangganya bernama dullaili.

Kapolsek Kalisat Akp Sukari menceritakan, tanggal 30 bulan April lalu pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku, dua unit HP miliknya hilang dicuri orang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi mendeteksi salah satu HP milik korban berada di tangan tersangka.

Saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka di rumahnya. Dan ternyata memang benar tersangka yang telah mengambil HP korban setelah menyelinap masuk ke rumah korban saat korban tidak ada. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke mapolsek kalisat. berdasarkan rekam jejak tersangka, tenrnyata tersangka pernah ditahan di Lapas Klas 2a Jember karena kasus serupa.

Lebih lanjut Sukari menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu uni HP milik korban. Sementara satu HP lainnya milik korban sudah dijual kepada rekannya yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(956 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.