Dilakukannya proses pemungutan suara ulang di Dapil 2 akibat hilangnya nama salah satu Caleg Hanura, sebenarnya sudah cukup memenuhi syarat. Demikian disampaikan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, yang juga anggota Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Jawa Timur Dima Ahyar.
Menurut Dima, PSU bisa dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, diantaranya surat suara rusak atau sengaja dirusak. Surat suara yang di gunakan di Dapil 2 ini sebenarnya sudah cacat, tetapi tetap saja dilanjutkan. Bahkan meski menuai protes, KPU terus melanjutkan hingga proses rekapitulasi suara selesai.
Peserta pemilu dalam hal ini bisa saja mengajukan gugatan melalui bawaslu, dan ke PTUN jika masih belum puas. Sebab yang dipersoalkan dalam hal ini terkait sengketa proses. Berbeda jika yang menjadi sengketa terkait hasil pemilu, maka harus dilakukan gugatan melalui mahkamah konstitusi. Bawaslu tinggal menilai, apakah keputusan KPU melanjutkan proses rekapitulasi suara memiliki dasar yang kuat atau tidak,
Senada dengan Dima, sebelumnya Pakar Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron berpendapat, penghilangan hak konstitusi warga negara untuk dipilih melanggar Undang-Undang Dasar. Jika terdapat celah norma hukum dalam undang-undang pemilu ataupun peraturan kpu, mestinya penyelenggara dengan kekuatan dan kewenangan yang dimilikinya, bisa menutup celah tersebut. Sehingga tidak ada jalan lain, mestinya dilakukan pemungutan suara ulang dalam kasus yang terjadi di Dapil 2.
(875 views)