Edarkan Obat Keras Berbahaya Pemuda Pengangguran di Mumbulsari Ditangkap Polisi

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda pengangguran berinisial RA warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Senin malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Mumbulsari.

Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang merasa resah karena maraknya peredaran obat keras berbahaya di lingkungannya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pengedarnya.

Setelah dilakukan teknik undercover atau pembelian terselubung, tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap tersangka, saat menunggu pembeli di jalan desa setempat. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 8 butir okerbata berlogo y dan uang hasil penjualan sebesar 74 ribu rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolsek Mumbulsari.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pihaknya sudah berhasil mengantongi identitas tersangka lainnya yang merupakan satu jaringan dengan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 20019 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(517 views)