Terdakwa Kasus OTT Dispenduk Jalani Sidang Perdana

2bbf555d85ef38076ace20ccc569d33fa833bf9a_s2_n2

sumber foto: majalah-gempur.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Subaya Senin sore menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara Operasi Tangkap Tangan Pungli Dipesnduk yang melibatkan terdawa Kepala Dispenduk Jember berinisial Y dan warga sipil bernisial K. Karena kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Herdian rahadi menjelaskan, materi dakwaan yang disusun oleh jpu disesuikan dengan berita acara pemeriksaan yang disusun oleh Penyidik Polres Jember. Sehingga pasal yang didakwaan juga tidak berubah, yakni terdakwa Y dijerat pasal 5 dan 12 (A) Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa K dijerat pasal 5 Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun penjara , maksimal 5 tahunjara.

Karena terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sesuai jadwal sidang lanjutan kasus OTT Dispenduk akan digelar pada hari Senin tanggal 25 maret mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa K Nuril membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

(760 views)