Dalam semalam Satnarkoba Polres Jember berhasil menangkap 5 orang pengedar obat keras berbahaya di TKP yang berbeda. Dari 5 orang tersebut satu tersangka diantaranya masih bersatus pelajar.
Kasat Narkoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya hari Rabu tanggal 28 November lalu, anggota Satnarkoba Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka berinisial AF dan NP warga Kelurahan Antirogo Sumbersari di dalam rumahnya. Setelah melanjutkan patroli, selang beberapa jam kemudian polisi juga berhasil mengamankan tersangka yang masih berstatus pelajar SMA berinisial AT warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang.
Tidak cukup sampai di situ, setelah melakukan penyisiran ke Desa Plalangan Kecamatan Kalisat, polisi kembali menangkap tersangka berinisial AR. Bahkan setelah mendapat leporan masyarakat Desa Pakusari, polisi meluncur dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial JN warga kecamatan Mayang. Meski ditangkap dalam waktu yang bersamaan, Huda memastikan kelima tersangka bukan satu jaringan.
Lebih lanjut Huda menjelaskan,dari tangan kelima tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 617 butir okerbaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 700 ribu rupiah. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.217 views)