Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang nenek berusia 73 tahun, berinisial NR, warga Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kamis sore ditangkap polisi. Kepada petugas tersangka mengaku, sengaja menjual barang haram tersebut, melanjutkan bisnis cucunya, yang meninggal dunia.
Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki menceritakan, awalnya Polsek Arjasa mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah, ada peredaran obat keras berbahaya, di lingkungan mereka. Setelah berhasil mengidentifikasi pengedarnya, Unit Reskrim Polsek Arjasa langsung menggerebek rumah tersangka.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 ribu butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 20 ribu rupiah. Kepada penyidik, tersangka mengaku, sengaja mengedarkan barang haram tersebut, untuk melanjutkan bisnis cucunya yang meninggal dunia lima bulan lalu.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, tersangka juga mengaku, obat keras berbahaya peninggalan cucunya tersebut, dijual kepada kalangan pemuda, seharga 9 ribu rupiah perklip. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196, Subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda 1 miliar Rupiah.
(831 views)