Pemkab Jember Minta Kemenkumham Fasilitasi Penyelesaian Pengembangan Bandara

Meski PTPN 12 merupakan perusahaan negara dibawah Kementerian BUMN, Pemkab Jember memilih berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memfasilitasi polemik pengembangan Bandara Notohadinegoro Jember.

Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembido Cahyadi melalui telefon selularnya menjelaskan, kondisi hambatan seperti ini sudah diprediksi sebelumnya. Karena itu tanggal 3 Agustus lalu Bupati berkirim Surat kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Surat kepada Kementerian Perhubungan karena untuk Masterplan Bandara menjadi kewenangan mereka, sedangkan kepada Kementerian  Hukum dan HAM sebagai lembaga yang berwenang melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pemkab tidak berkirim surat kepada Kementerian BUMN, karena berharap Kementerian Hukum dan HAM yang akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permintaan PTPN 12 yang menurutnya sering berubah-ubah.

Sementara Direktur Operasional PTPN 12 Anis Febriantomo, membantah pihaknya sering berubah permintaan. Menurut Anis PTPN dalam menjalankan kegiatannya juga dibatasi undang-undang. Perubahan status tanah dari HGU menjadi HPL merupakan opsi, jika tidak ada ganti rugi lahan. Itu semua bunyi undang-undang bukan permintaan PTPN.

Dalam aturan lainnya lanjut Anis, surat Bupati dan masterplan menjadi salah satu keharusan, untuk dilampirkan dalam pengajuan kepada Komisaris dan pemegang saham. Karena yang berhak memberikan persetujuan bukanlah Direksi, tetapi harus langsung oleh Komisaris dan pemegang saham.

(962 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.