Unit Resmob Kembali Tangkap Begal dan Dua Penadahnya

Pelaku spesialis pencurian HP dan begal sepeda motor berinisial LM warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang, dan 2 orang penadahnya berinisial HR warga Desa Seputih dan FN warga Mumbulsari, Senin malam berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Jember. Sementara pelaku utamanya berinisial JN hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Jember Akp Erik Pradana menceritakan, awalnya polisi menangkap penadahnya berinisial HR, yang kedapatan memiliki HP milik korban. HR mengaku HP tersebut didapat dariĀ  tersangka berinisial FN melalui jual beli online. Saat itu juga polisi meluncur menangkap FN.

Namun saat diintrogasi FN juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial LM. Tidak butuh waktu lama Unit Resmob juga berhasil menangkap LM. Dari situlah terungkap selain mencuri HP di sejumlah TKP, LM mengaku juga pernah merampas paksa sebuah sepeda motor milik korbannya. Dalam melakukak aksinya LM selalu bersama dengan rekannya berinisial JN yang hingga saat ini masih buron.

Lebih lanjut Erik menjelas, di hadapan penyidik tersangka LM mengaku hingga bulan Agustus 2018, sudah melakukan pencurian HP di empat TKP, di antaranya Ponpes Putri Jainab Talangsari Kaliwates, di dalam Kampus UIJ, Ponpes Astra Talangsari, dan Rumah Kos di Jalan Kalimantan Sumbersari.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, sebuah sepeda motor dan sebilah celurit. Akibat perbuatannya kedua penadah akan dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara tersangka LM dijerat pasal 363 juncto pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(1.051 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.