Seorang nenek penjual petasan berinisial HT warga Desa Plalangan Kecamatan Kalisat, Kamis saing, ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua renteng petasan siap jual.
Kapolsek Kalisat AKP Sukari menceritakan, Kamis pagi pihaknya menerima laporan bahwa tersangka sering menjual petasan renteng ke masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalisat mendatangi rumah tersangka.
Setelah polisi menggeledah rumah tersangka, berhasil menemukan dua renteng petasan yang belum terjual. Di hadapan petugas tersangka mengaka mengaku petasan yang dijualnya didapat dari rekannya, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Sukari menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kalisat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(1.242 views)