Kepergok bermain judi di pesta pernikahan di rumah Anton yang terletak di Jalan Letjen S. Parman, empat orang warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari berinisial HR, SD, SH dan DH, Kamis dini hari, ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar 342 ribu rupiah, dan satu set kartu reme.
Panit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto menceritakan, pada saat Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan patroli, menerima laporan bahwa ada sekolompok warga yang bermain judi kartu reme, di sebuah pesta pernikahan, di rumah Anton. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbersari meluncur ke TKP.
Sesampainya di TKP, polisi memergoki 4 tersangka sedang bermain judi kartu reme. Agar tidak meresahkan masyarakat, ke empat tersangka beserta barang buktinya berupa uang taruhan sebesar 342 ribu Rupiah, dan satu set kartu reme, digelandang ke Mapolsek Sumbersari.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, di hadapan petugas ke empat tersangka mengaku sengaja bermain judi kartu reme untuk sekedar iseng dan hiburan saja. Meski demikian, akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(1.306 views)