Sejumlah pengemudi ojek online, Sabtu pagi, kembali nyaris bentrok dengan pengemudi ojek pangkalan, di Jalan PB Sudirman. Peristwa ini terjadi karena ojek online dinilai telah melanggar aturan, yang melarang mengambil penumpang dengan jarak kurang dari 350 meter dari Stasiun Kereta Api Jember.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi hasan menceritakan, Sabtu pagi pihaknya kembali mendapat laporan bahwa, sejumlah pengemudi ojek online terlibat adu mulut dengan sejumlah pengemudi ojek konvensional, di Jalan PB Sudirman. Untuk menghindari bentrok fisik, Kapolsek Patrang bersama anggotanya, langsung meluncur ke TKP, meredam emosi kedua belah pihak.
Menurut mahrobi, akar persolan yang berujung cekcok antara ojek online dan ojek konvensional karena ojek online dinilai melanggar aturan, dengan mengambil penumpang, dalam radius jarak kurang dari 350 meter dari Stasiun Kereta Api Jember. Mahrobi berharap, pertemuan antara angkutan online dan angkutan konvensional, yang rencananya akan dilaksanakan, Senin mendatang, di Pemkab Jember, bisa memberikan solusi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, selang beberapa jam setelah kesepakatan damai, rabu malam pengemudi ojek pangkalan nyaris terlibat bentrok dengan ojek online di Jalan PB. Sudirman. Beruntung Anggota Polsek Patrang dan Sat Sabhara Polres Jember segera datang di lokasi, sehingga bentrok fisik bisa dihindari.
Namun pasca kejadian tersebut, sedikitnya 14 perwakilan paguyuban angkutan online, Kamis siang mendatangi Polres Jember. Mereka menyatakan menolak isi kesepakatan antara angkutan online dan konvensional Rabu siang, karena dinilai perwakilan pengemudi online yang hadir bukan representasi mereka. Karena itu paguyuban angkutan online minta diadakan pertemuan ulang, dengan melibatkan Pemkab Jember.
(905 views)