Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan Selesaikan Polemik Transportasi Online dan Konvensional

 

Polemik dan konflik transportasi online dan konvensional, tidak akan pernah selesai sebelum Pemerintah Daerah turun tangan. Demikian disampaikan Pakar Transportasi Fakultas Teknik Universitas Jember Sonya Sulistyo.

Menurut Sonya, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah menjawab persoalan transportasi, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009, PP 74 Tahun 2014 serta Permenhub 108 Tahun 2014. Di mana keberadaan transportasi online menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan angkutan jalan, sebagai bentuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hanya saja memang dalam implementasinya, tetap harus mempertimbangkan nasib usah transportasi konensional. Di sinilah perlu adanya peran Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi, agar terjadi kesetaraan dalam persaingan usaha transportasi online dan konvensional.

Sonya mencontohkan pemberlakuan SIM A Umum bagi pengemudi angkutan online, serta pemberlakuan kuota angkutan online. Dengan kesetaraan ini menurut Sonya, maka akan terjadi keseimbangan antara transportasi online dan konvensional.

Selain itu sonya menilai, angkutan konvensional juga harus melakukan perubahan paradigma, mengikuti tuntutan konsumen. Salah satunya kepastian harga dengan menggunakan argo,, kerap kali angkutan konvensional menetapkan harga diatas harga normal, sehingga jangan disalahkan jika kemudian masyarakat lebih nyaman menggunakan moda transportasi online.

(858 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.