Sebelum secara resmi namanya tercantum dalam Daftar Caleg Sementara atau DCS dari Partai Nasdem, Abdurrohim suami Bupati Jember yang juga tercatat sebagai PNS Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Jember, sudah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara.
Humas Universitas Jember Agung Purwanto menyebutkan, Abdurrohim sudah mengajukan pengunduran dirinya sejak tanggal 9 April 2018 lalu. Pihak Rektorat saat itu juga langsung menindaklanjutinya ke Direktorat Perguruan Tinggi di Jakarta, karena menang sudah dinilai memenuhi syarat.
Bahkan lanjut Agung, tidak lama kemudian tepatnya tanggal 26 April 2018, Dirjen Dikti menerbitkan SK pensiun dini Abdurrohim. Dengan demikian secara sah Abdurrohim dinyatakan berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara per 1 Juli 2018 lalu.
Pihak Unej sendiri menurut Agung, belum mengetahui apakah Abdurrohim sudah masuk sebagai anggota partai politik sebelum mengajukan pengunduran diri atau tidak. Meski SK pensiun dini sudah terbit, jika nantinya terbukti Rohim masuk parpol sebelum mengundurkan diri, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
(1.070 views)