Meski Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan gugatan KPU Pusat agar jumlah personil PPK kembali sebanyak 5 orang, sejauh ini KPU Kanupaten belum mendapat Petunjuk Tehnis mekanisme panambahan personil PPK. Sebab dalam rekrutmen sebelumnya, KPU hanya mengambil 3 orang personil PPK.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya 5 orang berkurang menjadi 3 orang. Namun KPU Pusat mengajukan yudisial review terhadap aturan tersebut.
Namun ternyata Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga KPU Kabupaten harus menambah 2 orang anggota PPK lagi untuk memenuhi menjadi 5 orang. Namun lanjut Hanafi, hingga saat ini pihaknya belum menerima Juklak dan Juknis dari KPU Pusat terkait mekanisme rekrutmen anggota PPK tambahan.
Meski belum ada penambahan personil PPK, Hanafi optimis tidak akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu 2019 mendatang. Sebab KPU tidak perlu lagi melakukan coklit data pemilih, karena DPT Pilgub Jatim lalu secara otomatis menjadi Daftar Pemilih Sementara untuk pemilu 2019 mendatang.
(1.144 views)