Korban penipuan dana haji yang melibatkan seorang lora berinisial US, bertambah menjadi tiga orang. Setelah sebelumnya Ripai melaporkan US ke Mapolres Jember, dua orang kakak beradik bernama Mustaina dan Salbiyah warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Selasa siang Melapor ke Mapolres Jember.
Salah satu korban Salbiyah kepada sejumlah wartawan menceritakan, tahun 2011 lalu dirinya bersama kakaknya mendaftar biaya haji plus sebesar 150 juta rupiah, melalui seorang lora berinisial US. Sesuai jadual, US kedua pelapor bersama 20 jamaah calon haji plus lainnya, diberangkatkan pada tahun 2012 lalu.
Namun ternyata setelah kedua pelapor tiba di sebuah hotel di Sidoarjo, tiba-tiba seluruh jamaah calon haji plus saat itu, tidak bisa berangkat tanpa alasan yang jelas. Karena itu, sebagai gantinya 18 orang diantaranya diberangkatkan umrah tahun 2013 lalu. Sementara 4 orang lainnya tidak dapat berangkat.
Meski mereka diberangkatkan umrah lanjut Salbiyah, dalam perjanjiannya US menyatakan bakal mengganti uang milik kedua pelapor sebesar 150 juta rupiah. Namun nyatanya, hingga saat ini US belum juga mengganti uang milik pelapor.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana membernarkan telah menerima laporan terkait penipuan dana haji dari korban. Sesusai prosedur, selanjutnya pihaknya akan memanggil sejumlah saksi terkait, termasuk US sebagai terlapor.
(1.044 views)