Tertangkap basah mengankut puluhan gelondong kayu sengong yang diduga hasil penebangan liar, dua orang kakak beradik berinisial D dan A warga Desa Karangrejo Kecamatan Silo, Kamis pagi, ditangkap angoota polisi hutan, di ruas Jalan Desa Sempolan Kecamatan Silo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang buktinya diserahkan Polres Jember.
Komandan Regu Satuan Polisi Hutan RPH Kecamatan Silo Bambang Sugiono menceritakan, awalnya pihaknya menerika laporan dari warga setempat mengaku bahwa melihat ada sebuah mobil pickup mengangkut puluhan gelondongan sengon, di Jalan Desa Sempolan. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke TKP, memberhentikan mobil pelaku.
Ternyata saat diberhentikan, dua orang yang merupakan kakak beradik, tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sah Kepemilikan Kayu Hasil Hutan. Karena itulah, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Sempolan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diintrogasi, akhirnya pelaku mengaku bahwa gelondongan kayu sengon yang dibawanya hasil penebangan liar di Petak 9 RPH Silo.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dari tangan pelaku polisi hutan berhasil menyita barang bukti berupa 29 gelondong kayu sengon berbagai ukuran, dan sebuah mobil pickup. Kasus ini, sudah dilimpahkan ke Mapolres Jember, untuk proses hukum lebih lanjut.
(1.107 views)