Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan Non Aktif Desa Wirowongso Ajung Abdurrahman, pertanyakan keputusan penonaktifannya oleh Kades, serta belum dibayarkannya insentif dan honornya sebagai Kaur Ekbang sejak April 2015 lalu hingga hari ini.
Menindaklanjuti persoalan tersebut Inspektorat Pemkab Jember Jumat pagi memanggil Abdurrahman dan Kades Wirowongso Eny Hidayati untuk dimediasi. Meski demikian Abdurrahman mengaku kurang puas dengan hadil mediasi tersebut, karena dalam mediasi itu hanya terjadi pertengkaran akibat tidak adanya ketegasan.
Karena itu Abdurrahman akan mengadukan persoalan ini kepada bupati jember terlebih dahulu. Jika masih belum ada kejelasan maka terpaksa dirinya akan menfajukan gugatan PTUN. Sebab selain persoalan honor yang belum dibayarkan sejak tahun 2015 lalu, penonaktifan dirinya sebagai Kaur Ekbang juga dinilai tidak ada kejelasan.
Sementara Kades Wirowongso Eny Hidayati saat dikonfirmasi saat keluar dari Kantor Inspektorat, menolak memberikan komentar dengan alasan situasi saat itu baru saja dilakukan proses mediasi. Eny siap memberikan penjelasan jika wartawan bersedia menemuinya di Kantor Desa Wirowongso.
(986 views)