Jika Terbukti Memanipulasi Data Caleg dalam DCS Dapat dianulir

Calon Anggota Legislatif dalam Daftar Calon Sementara atau DCS, dapat dianulir oleh KPU jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan. Masyarakat dipersilahkan memberikan masukan kepada KPU, jika mengetahui adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh masing-masing Caleg.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menegaskan, setelah ditetapkan dalam DCS KPU membuka ruang partisipasi masyarakat, untuk mengetahui rekam jejak setiap caleg. Karena itu KPU sudah memasang DCS di kantor-kantor desa dan tempat publik lainnya.

Selanjutnya KPU mempersilahkan masyarakat memberikan masukan ke KPU, jika mengetahui adanya dugaan syarat-syarat yang dilampirkan oleh caleg tidak sesuai dan bersifat fatal. Sebab sesuai Peraturan KPU, Caleg yang terbukti melakukan pemalsuan data dapat dianulir meski sudah ditetapkan dalam DCS.

Lebih jauh Hanafi menjelaskan, dirinya berharap masyarakat yang memberikan madukan ke KPU tentang rekam jejak caleg, sekaligus menyertakan bukti-bukti kongkrit. Karena dari bukti-bukti itulah yang akan menjadi dasar bagi KPU, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

(986 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.