Nekat mengedarkan obat keras berbahaya di depan Mapolsek Kalisat, seorang pemuda berinnisial MI warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo, Kamis siang, ditangkap polisi.
Kapolsek Kalisat AKP Sukari menceritakan, tersangka ini sebenarnya sudah lama diincar oleh anggota Polsek Kalisat, karena diduga sering mengedarkan obat keras berbahaya, untuk kalangan pelajar. Kamis siang, tiba-tiba tersangka melintas dan behenti hendak hendak mengedarkan oabat keras berbahaya di depan Mapolsek Kalisat.
Saat itu juga, Anggota Polsek Kalisat langsung mendatangi dan menggeledah tersangka. Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan 48 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 35 ribu Rupiah.
Lebih lanjut sukari menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kalisat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.106 views)