Dibantu KPK Polres Jember Tangkap Mantan Kades Wringintelu DPO Kasus Dugaan Korupsi ADD TKD

 

IMG_20180816_154433-minDengan dibantu Divisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya Satreskrim Polres Jember, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Wringintelu Kecamatan Puger berinisial BS, di rumah teman perempuannya di Desa Tapangrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi. BS merupakan DPO kasus dugaan pengalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TDK), yang kabur sejak bulan Oktober tahun 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, bulan Oktober tahun 2016 lalu, Polres Jember menetapkan BS sebagai DPO, kasus penyalahgunaan ADD dan TKD tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015. Karena hampir tiga tahun keberadaan tersangka belum terdeketksi. Bulan Juni tahun 2018 lalu, Polres Jember meminta bantuan Divisi Bidang Penindakan KPK, untuk memantau keberadaan tersangka.

Ternyata dalam waktu dua bulan KPK melakukan koordinasiu dan supervisi, akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, di sebuah rumah, di Desa Tapangrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi. Berbekal informasi itulah, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember, dibantu Polres Banyuwangi, meluncur ke tempat persembunyian tersangka seperti yang disampaikan KPK. Meski sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, namun akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka.

Lebih lanjut Erik menjelaskan, hingga saat ini tersangka diamankan di Mapolres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut. Sesuai perhitungan BPK, kerugian negara akibat penyalahgunaan ADD dan TKD yang dilakukan tersangka, mencapai 511 juta Rupiah. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(1.326 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.