Dalam semalam, Satreskoba Polres Jember, Jumat dini hari, berhasil mengamankan 4 orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang berada dalam satu mobil, di Jalan Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari. Kepada petugas tersangka mengaku, membeli barang haram tersebut dari warga Lumajang, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kepala Bagian Penyeldidikan dan Operasional Satreskoba Polres Jember Ipda Fendy Susanto menceritakan, Jumat dini hari, pihaknya menerima laporan dari warga Tisnogambar, yang mengaku bahwa ada 4 pemuda yang berada di dalam sebuah mobil, yang dicurigai membawa sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres Jember, meluncur KTP.
Setibanya di TKP, polisi langsung memberhentikan mobil seperti yang dilaporkan warga. Saat itu memang ada 4 orang pemuda di dalam mobil tersebut, di antaranya AF warga Bondowoso, IS dan TC warga Kaliwates, serta FK warga Rambipuji. Setelah digeledah, polisi menemukan 0,18 gram sabu di dalam saku salah satu tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih lanjut Fendy menjelaskan, di hadapan petugas tersnagka mengaku, mendpatkan barang tersebut dari warga Lumajang yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(1.802 views)