Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran pemilu di dunia maya, selain yang dilakukan oleh akun resmi peserta pemilu yang sudah di daftarkan ke KPU. Sehingga jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh akun selain akun resmi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Rimur Nurellya Angraeni menyebutkan, sesuai aturan Bawaslu hanya bisa melakukan tindakan terhadap pelanggaran pemilu melalui media sosial, baik itu di facebook, whatsapp, instagram atau medsos lainnya, jika dilakukan oleh akun resmi peserta pemilu yang sudah didaftarkan ke KPU.
Sedangkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh akun selain akun resmi yang sudah terdaftar, Bawaslu hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab penindakan pelanggaran di dunia maya menjadi ranah kewenangan pihak kepolisian.
Bawaslu saat ini sedang melakukan sosialisasi baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat umum, untuk menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran. Sebab masyarakat umum yang melakukan pelanggaran bisa saja dikenai sanksi pelanggaran Undang-undang ITE oleh aparat kepolisian.
(1.014 views)