7 dari 9 Korban Kecelakaan Laut Tidak Dapat Asuransi

Dari sembilan korban kecelakaan laut kapal nelayan Joko Berek yang meninggal dunia, ternyata hanya dua orang yang tercaver asuransi sebesar 200 juta Rupiah per korban. Sementara, 7 orang lainnya belum bisa tercover larena belum terdaftar dalam keanggotaan asuransi nelayan.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Perikanan Jember Murtadlo, Jumat siang. Menurut Murtadlo dari sembilan orang yang tewas dalam kecelakaan laut pada tanggal 19 Juli lalu, hanya ahli waris dari korban bernama Bahrul Ulum dan Hadi warga Desa Puger Kulon Kecamatan Kulon yang mendapat asuransi nelayan. Ahli waris kedua korban tersebut masing-masing mendapatkan dana sebesar 200 juta Rupiah.

Sementara 7 orang korban lainnya tidak mendapatkan asuransi karena belum memiliki kartu asuransi nelayan. Mutadlo mengaku, setiap tahunnya pemerintah sudah mengasuransikan 5000 orang nelayan. Hanya saja, 7 orang yang tewas dalam kecelakaan belum tercover.

Karena itu lanjut Murtadlo, tahun 2018 ini, sebagaimana yang dijanjikan Bupati Jember Faida, seluruh nelayan di Jember akan didaftarkan asuransi nelayan, melalui Perubahan APBD Tahun 2018.

Sementara Kepala Unit Teknik PT Asuransi Jasindo Cabang Jember Sirojuddin Abdul Majid menjelaskan, sebenarnya nelayan bisa mendaftarkan asuransi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah. Sebab, angsuran preminya per tahunnya terbilang murah, yakni hanya sebesar 175 ribu Rupiah.

Meskipun nantinya didaftarlan oleh pemerintah lanjut Sirajudin, hanya dibantu pembayaran preminya satu tahun pertama saja. Sedangkan untuk tahun berikutnya, tetap dibebankan kepada nelayan pemilik asuransi.

(926 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.