Selain melampirkan surat pengunduran diri dari partai, Anggota DPR atau DPRD yang maju lagi dalam Pileg melalui partai berbeda dari sebelumnya, juga diwajibkan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menegaskan, dalam Peraturan KPU menyebutkan bahwa anggota DPR-DPRD yang emncalonkam diri kembali tetapi bukan dari partai sebelumnya, wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai dan juga mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan.
Hanafi mengaku sudah mendengar ada beberapa DPRD Jember, yang memutuskan untuk maju lagi melalui partai lain. Di antaranya legislator Hanura Isa Mahdi, legislator Golkar Yudi Hartono dan legislator PKB Deni Prasetyo, yang ketiganya mencalonkan diri kembali melalui Partai Nasdem.
Sejauh ini lanjut Hanafi, dirinya baru menerima tembusan surat pengunduran diri isa mahdi yang mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota DPRD Jember. Sedangkan Yudi Hartono Bacaleg DPR RI, dan Deni Prasetya sebagai Bacaleg DPRD Propinsi Jatim, proses verifikasi berkasnya menjadi kewenangan KPU Pusat dan Propinsi.
(1.075 views)