Polsek Patrang Rabu malam meringkus seorang kakek berinisial NR, warga Kelurahan Patrang yang diduga kuat berprofesi sebagai pengecer judi togel. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung kopi di Jalan Srikoyo Patrang.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini. Mahrobi menceritakan, saat anggota Polsek melaksanakan patroli rutin, mendapat informasi dari warga bahwa warung kopi di Jalan Srikoyo, sering dijadikan tempat transaksi judi togel. Dari informasi tersebut anggotanya langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.
Ternyata informasi warga tersebut benar. Ketika melihat gelagat mencurigakan, anggotanya langsung melakukan penggeledahan. Dari situlah ditemukan barang bukti berupa 4 lembar rekapan, sebuah HP dan uang hasil penjualan senilai 63 ribu Rupiah dari tangan tersangka NR. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka langsung di helandang ke Mapolsek Patrang.
Hingga saat ini lanjut Mahrobi, Unit Reskrim Polsek Patrang masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, untuk mengungkap tersangka lain yang masih satu jaringan dengan pelaku. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(989 views)
