Setelah mendapatkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Polsek Tempurejo bersama Dinas Sosial beberapa hari lalu membawa FS, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Samsuri warga Dusun Mandilis Desa Sanenrejo Tempurejo 17 April lalu, ke Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang.
Kapolsek Tempurejo Akp Suhartanto menjelaskan, Penyidik Polsek Tempurejo sudah menyelesaikan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum, tersangka dibawa ke RS Subandi Jember untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari situlah diketahui tersangja FS mengalami gangguan jiwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan RSD Subandi dan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dirinya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Beberapa hari lalu FS diantarkan ke RSJ Lawang Malang untuj menjalani perawatan. Sebab sesuai Perundang-undangan, penderita gangguan jiwa tidak bisa diproses pidana.
Diberitakan sebelumnya tanggal 17 April lalu, tanpa alasan yang jelas FS tiba-tiba membacok Samsuri tetangga depan rumahnya, yang baru saja keluar untuk pergi ke sawah. Akibat peristiwa ini korban tewas seketika, dengan luka bacok di bagian pipi, leher dan lengan tangan kanannya.
(1.038 views)