Mencuri 7 HP Bulan Ramadan Lalu Warga Andongrejo ditangkap

IMG_20180727_155504Setelah dua bulan dilakukan pengejaran, pencuri HP berinisial JK warga Desa Angdongrejo Kecamatan Tempurejo, dan HN warga Kecamatan Ambulu, Selasa sore berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit HP berbagai merk.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Iptu Solehan Arif menceritakan, tanggal 28 Mei 2018 lalu tersangka menyelinap masuk ke dalam rumah korban, saat Agus Fitriono warga Andongrejo sedang salat tarawih di Masjid. Tersangka kemudian berhasil membawa kabur 7 buah HP milik korban.

Korban yang menyadari sejumlah HP miliknya sudah tidak ada, keesokan harinya melapor ke Mapolsek Tempurejo. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil menangkap ke tersangka di rumahnya.

Lebih lanjut Soleh menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah HP milik korban. Sementara dua HP lainnya sudah dijual oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(967 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.