Upaya mediasi persoalan tanah berem Desa Sumberejo Ambulu antara PT. Seafer Sumber Rejeki dengan petani setempat, yang difasilitasi Polres Jember hingga Selasa siang belum mencapai titik temu.
Ketua PMII Cabang Jember Adil Saputra yang mendampingi petani menjelaskan, berdasarkan berkas Hak Guna Usaha yang ada, PT. Ssr hanya berhak menggarap 16 petok tanah atau sekitar 16 hektar saja.
Namun kenyataannya tanah seluas 23 hektar lebih yang sudah digarap oleh petani seteempat, juga ikut di klaim oleh PT. Ssr. Bahkan Adil menduga prosedur pengajuan ijin yang dilakukan oleh PT. Ssr cacat administrasi. Perusahaan meminta KTP warga dengan alasan untuk pengurusan BPJS, bukan untuk perijinan tambak.
Sementara Elsi selaku perwakilan Pt. Seafer Sumber Rejeki membantah tudingan tersebut. Elsi mengaku sudah mengantongi ijin pembangunan tambak udang di Desa Sumberejo Ambulu.
Elsi mengakui awalnya hanya mengantongi ijin HGU 16 hektar. Namun sejak tahun 1987 lalu, perusahaan sudah membebaskan lahan sisanya dengan cara membeli kepada pemiliknya langsung.
(2.044 views)