Mediasi Persoalan Tanah Berem Sumberejo Buntu Kapolres Persilahkan Petani Ajukan Gugatan Hukum

IMG_20180703_130925

 

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menpersilahkan pihak petani Berem Desa Sumberejo Ambulu, untuk mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jember, terkait proses pembanguan tambak udang oleh PT Seafer Sumber Rejeki. Sebab, meski sudah berupaya dimediasi dengan PT Seafer Sumber Rejeji, tetap tidak kunjung menemukan titik temu.

Kepada sejumlah wartawan Kusworo menjelaskan, meski pihaknya sudah berusaha memediasi persoalan tanah berem Desa Sumberejo antara petani dengan PT Seafer Sumber Rejeki, yang juga mendatangkan Dinas PTSP, BPN Jember dan ahli pidana Universitas Jember. Ternyata, kedua belah pihak masih tetap bersikukuh dengan pendirian masing-masing.

Pihak petani bersikokoh bahwa mereka tidak pernah merasa menyetujui proses pembangunan tambak udang. Bahkan mereka menilai, proses pengajuan ijin lokasi oleh perusahaan cacat prosedur. Sementara pihak perusahaan mengklaim, dalam pengurusan surat ijin lokasi tambak sudah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, pihak perusahaan mengklaim, hanya sebagain kecil masyarakat saja yang masih mempersoalkan pembanguan tambak udang.

Karena tidak ada titik temu itulah, jika memang petani memiliki cukup bukti, Kusworo mempersilahkan petani penggarap tanah berem mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember.

Sementara Ketua Cabang PMII Jember Adil Saputra mengapresiasi langkah Kapolres Jember yang telah memfasilitasi proses mediasi persoalan tanah berem antara petani Desa Sumberejo dengan PT Seafer Sumber Rejeki. Terkait apakah akan mengajukan gugatan, pihaknya masih akan segera berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum. Adil memastikan akan terus mendampingi petani sumberrejo, hingga persolan ini benar-benar tuntas.

(1.177 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.