Diduga melakukan pemblokiran tabungan nasabah secara sepihak, Bank Mandiri Syariah digugat ke Pengadilan. Kasus ini merupakan buntut dari kasus dugaan penggelapan dana talangan ibadah haji, dengan korban Ripai warga Karang Pring Sukorambi, yang melibatkan salah satu lora berinisial US sebagai terlapor.
Kuasa hukum korban Muhammad Husni Tamrin menjelaskan, tahun 2013 lalu korban melakukan pembayaran uang muka biaya penyelenggaraan haji sebesar 5 juta Rupiah. Karena belum mamiliki cukup uang, korban menggunakan fasilitas dana talangan haji sebesar 20 juta Rupiah.
Sesuai aturan semestinya pihak bank memberikan buku rekening tagihan langsung kepada nasabah yang bersangkutan. Namun nyatanya pihak bank memberikan buku tabungan dan tagihan kepada lora berinisial US, yang dianggap sebagai coordinator.
Anehnya lanjut Husni, tiba-tiba pihak bank memberitahukan kepada kliennya, bahwa rekeningnya diblokir karena tidak pernah mencicil. Padahal tahun 2014 lalu korban sudah melunasi tanggungannya melalui lora US. Agar persoalan ini segera terselesaikan, Husni menggugat Bank Mandiri Syariah selaku penyelenggara tabungan haji ke Pengadilan Agama Jember.
Sementara pihak Bank Mandiri Syariah hingga berita ini diturunkan masih belum berhasil dikonfirmasi. Sebab menurut salah satu petugas Bank Mandiri Syariah saat ditemui di kantornya, pimpinannya masih berada di luar kota. Meski demikian petugas bank tersebut berjanji akan menyampaikan kasus ini kepada pimpinannya.
(1.598 views)