Dua Spesialis Pencuri Burung di 15 TKP ditangkap

IMG_20180727_155324Dalam waktu dua jam, dua orang komplotan spesialis pencuri burung yang sudah beroperasi di 15 TKP, berinisial AH dan ER warga Kelurahan Jember Kidul, Kamis malam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Patang. Kedua tersangka ditangkap, usai melakukan aksinya di rumah warga Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang.

Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menceritakan, Kamis malam, kedua tersangk menyelinap masuk ke rumah korbannya di Jalan Melon 3 Blok B 7, Lingkungan Krajan, dan berhasil membawa kabur seekor burung love bird seharga 10 juta Rupiah. Meski korban bersama warga setempat berusaha mengejar tersangka, namun tersangka berhasil melarikan diri.

Beruntung tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Patrang yang sedang melakukan patroli rutin, datang ke lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentfikasi kedua pelaku.

Tidak sampai dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya. Di dahapan petugas kedua tersangka mengaku, sudah pernah melakukan aksinya di 15 TKP di Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik tersangka, seekor burung love bird josan beserta kurungannya, dan 14 sertifikat juara 1 lomba burung. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(1.186 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.