Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana talangan ibadah haji, seorang lora berinisial US, Kamis siang dilaporkan ke Mapolres Jember, oleh salah satu korbannya bernama Ripa’i warga Desa Karang Pring, Kecamatan Sukorambi yang sudah lanjut usia.
Kuasa hukum korban, Muhammad Husni Tamrin kepada sejumlah wartawan menjelaskan, tahun 2013 lalu korban melakukan pembayaran Biaya Pemberangkatan Haji dirinya dan istrinya sebesar 32 juta Rupiah melalui perantara terlapor. Sementara untuk sisa pembayaran sebesar 21,8 juta Rupiah, korban menggunakan fasilitas dana talangan dari salah satu Bank.
Tahun 2014 korban melunasi tanggungan dana talangan sebesar 21,8 juta Rupiah dengan mengantarkannya ke rumah terlpor. Bahkan tahun 2017 lalu, dengan alasan percepatan pemberangkatan, korban kembali membayar biaya tambahan sebesar 20 juta Rupiah sesuai permintaan terlapor.
Namun ternyata, pada bulan Mei tahun 2018 lalu, sejumlah petugas Bank mendatangi rumah korban, dan memberitahu bahwa, korban belum melunasi seluruh tanggungan dana talangan haji, ditambah denda keterlambatan sebesar 5 juta 929 ribu rupiah. Dari situlah terungkap bahwa, dana talangan korban yang diberikan kepada terlapor tidak pernah diserahkan kepada pihak Bank.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, karena terlapor saat ditemui hanya berjanji terus akan melunasi tanggungan korban, tanpa ada kejelasan. Akhirnya korban menempuh jalan hukum dengan Melapor ke Mapolres Jember.
Sementara terlapor US saat dihubungi melalui telepon selulernya, mengakui sudah menerima dana haji milik Ripa’i. US mengaku keget saat dikonfirmasi wartawan, yang menyebutkan bahwa Ripa’i melapor kepada polisi. Padahal dirinya sudah berjanji dalam beberapa hari akan melunasinya.

