Bacaleg Mantan Narapidana Wajib Membuat Pernyataan di Media Massa

Komisi Pemilihan Umum mensyaratkan Bakal Calon Anggota Legislatif yang akan maju dalam Pileg 2019 mendatang, membuat pernyataan di media massa tentang kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menyebutkan, sesuai Peraturan KPU tentang Pemilu 2019 mendatang, ada 3 mantan narapidana yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Yakni eks narapidana kasus korupsi, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur serta bandar narkoba.

Selain ketiga kasus tersebut lanjut Hanafi, mantan narapidana masih diperbolehkan mencalonkan diri, dengan syarat mereka harus membuat pengakuan atas kasus yang menjeratnya, dan disampaikan kepada publik melalui media massa.

Tujuan diberlakukannya aturan tersebut menurut Hanafi, agar masyarakat tahu latar belakang calon legislatif yang akan dipilihnya. Dengan demikian diharapkan siapapun anggota legislatif terpilih, benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.

(976 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.