Kejari Kembalikan Keuangan Askab PSSI ke Kas Daerah

Kejaksaan Negeri Jember hari ini melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan menyerahkan barang bukti dalam kasus korupsi Askab PSSI. Sesuai putusan Pengadilan Tipikor uang pengembalian senilai 2,5 milyar rupiah, diserahkan kembali ke Kas Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, beberapa waktu lalu Pengadilan Tipikor Surabaya, sudah menjatuhkan putusan dalam kasus korupsi askab PSSI dan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu putusannya memerintahkan pengembalian uang senilai 2,5 milyar sesuai perhitungan BPKP ke Kas Daerah. Karena itu hari ini Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.

Ponco berharap uang pengganti yang sudah diserahkan ke Kas Daerah ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemkab Jember sesuai aturan yang berlaku. Pengembalian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua, agar kedepan lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan uang negara.

(910 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.