PGRI Jember mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jember, atas dilakukannya penahanan badan terhadap guru asal Wuluhan berinisial Sy oleh Kejaksaan Negeri Jember. SY diduga kuat terlibat kasus penipuan dan sudah menjalani pemeriksaan sejak tahun 2014 lalu.
Ketua PGRI Jember Supriyono menceritakan, kasus yang menimpa SY ini terjadi sejak tahun 2014 lalu. Supriyono menilai sebenarnya kasus ini persoalan hutang piutang gadai tanah, namun diseret ke arah pidana.
Bahkan sejak 2014 SY menjalani pemeriksaan di Polsek Wuluhan, polisi tidak pernah melakukan penahanan badan. Sebab selain SY selalu kooperatif ketika diperiksa, ada jaminan dan permohonan penangguhan penahanan dari PGRI, tenaga Sy sebagai tenaga pengajar juga sangat dibutuhkan.
Namun ketika dilakukan pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan tertanggal 14 Mei lalu, saat itu juga Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah penahanan. Supriyono sadar penahanan merupakan hak penyidik, penuntut dan hakim. Namun karena dinilai ada kejanggalan, PGRI tertanggal 15 Mei lalu mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan, ke Pengadilan Negeri Jember.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Cahyo Mardiastriasto, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi. Ketika dihubungi melalui telefon selularnya tidak dijawab.
(983 views)