Pelaku Perampasan HP Milik Siswi SMK Satya Dharma Mengaku Terpaksa Karena Terlilit Hutang

IMG_20180504_085808

 

DS warga Desa Grenden Kecamatan Puger, pelaku perampasan HP milik siswa SMK Satya Dharma Balung, mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terbelit hutang. Demikian disampaikan Wakapolres Jember Kompol Bagus Ikhwan Chritian, Jumat pagi.

Kepada sejumlah wartawan Bagus menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta istrinya, tersangka mengaku terpaksa melakukan perampasan HP, untuk membayar hutang. Sebab penghasilan tersangka yang hanya sebagai kuli bangunan, tidak pernah cukup untuk mebayar hutangnya.

Ketika ditanya kenapa kemudian HP korban dipakai oleh anak kandung tersangka, menurutnya karena memang anaknya menginginkan, dan itupun hanya bersifat sementara sebelum laku terjual. Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya setelah melakukan pengejaran selama 5 hari, pelaku perampasan HP milik siswa SMK Satya Dharma balung berinisial DS, Rabu malam berhasil ditangkap di tempat kerjanya.

(1.118 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.