Paling Lambat H-7 THR Wajib dibayarkan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jember Bambang Edy Santoso, kembali menegaskan agar perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya, paling lambat H-7 lebaran.

Bambang mengaku sudah menerima Surat Edaran Gubernur tertanggal 16 Mei lalu, tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan. Untuk tunjangan hari raya Idul Fitri, perusahaan diwajibkan membayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Sedangkan terkait besaran THR yang wajib diberikan, disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka karyawan berhak mendapatkan 1 kali gaji. Namun jika kurang dari satu tahun, maka perhitungannya masa kerja dibagi 12 dikalikan gaji pokok.

Disnakertrans Jember lanjut Bambang, sudah mensosialisasikan persoalan THR ini kepada 250 lebih perusahaan yang ada di Jember. Jika ada perusahaan yang tidak tepat waktu dalam membayarkan THR, terdapat sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.

(1.334 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.