Seluruh tempat hiburan di Kabupaten Jember dipastikan tutup selama bulan Ramaadan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Jember Arief Tjahyono, kepada sejumlah wartawan Kamis siang.
Menurut Arief aturan yang melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan, sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, yang bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah.
Meski demikian hingga saat ini Arief mengaku masih mengkonsultasikan surat edaran, yang akan diberikan kepada pengelola tempat hiburan ke Bupati. Setelah surat edaran tersebut diedarkan, baru kemudian Dinas Pariwisata bersama Satpol PP dan pihak kepolisian, secara rutin melakukan operasi, untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang melanggar.
Selain melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadan lanjut Arief, pihaknya juga menghimbau agar warung makan tidak buka secara vulgar, setidaknya hingga menjelang buka puasa. Jika terpaksa harus tetap berjualan di siang hari, diharapnya pengelola warung makan menutup warungnya dengan tirai.
(1.028 views)
