Dengan iming-iming akan diberikan THR, pengusaha toko sepatu berinisial AN asal Desa Wonorejo Kencong, mencabuli karyawannya berinisial AY yang masih dibawah umur. Akibat perbuatannya AN harus berurusan dengan polisi.
Korban menceritakan, tanggal 14 Mei lalu pelaku mengajak kerumahnya, dengan alasan akan diberikan uang THR. Tanpa rasa curiga korban yang sudah 4 bulan bekerja di toko milik pelaku, masuk mobil dan menuruti semua perintah pelaku.
Namun bukannya ke arah Kencong, pelaku justru membawa korban ke Jember, dengan alasan masih akan mengurus paspor. Namun sesampai di Jember, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Sukorambi dan dicabuli.
Atas peristiwa ini orang tua korban berinisial US yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, Rabu siang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember. Orang tua korban berharap pelaku mendapat hukuman berat atas perbuatannya.
Sementara Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pencabulan dari keluarga korban. Sesuai prosedur, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dengan memanggil terlapor, dan membandingkan keterangan korban dengan keterangan terlapor.
(1.195 views)
